Penyelenggaran Pilkada Ulang di 2025 Harus Pastikan Kemampuan APBD

25-09-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Foto : Geral/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membahas mekanisme Pilkada ulang pada 2025 nanti. Pilkada ini merupakan antisipasi adanya daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.

 

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, KPU mengusulkan pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan pada September 2025. Adapun, Komisi II sebelumnya meminta pelaksanaan Pilkada ulang tidak lebih dari satu tahun usai Pilkada serentak 2024.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, pada kesempatan tersebut, mengingatkan penjadwalan ulang Pilkada 2025 harus memperhatikan perencanaan dan penyelenggaraan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di masing-masing daerah. Adanya Pilkada ulang diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan maupun perubahan APBD di kabupaten/kota maupun provinsi.

 

"Saya menyampaikan saja supaya itu tidak terganggu terkait dengan persiapan dana untuk penyelenggaraan Pilkada ulang, pertama. Begitu juga dengan proses dalam penyiapan perubahan APBD di daerah itu untuk tahun 2025 itu," kata Syamsurizal, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

 

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai APBN. “Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab (keuangan) daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...